"Saya anjurkan Komnas HAM, LSM, juga disamping memikirkan kasus-kasus pelanggaran HAM, jangan lupa, jangan terjebak dalam kasus-kasus," ujar Ketua MK Jimly Ashiddiqie di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (16/4/2008).
Jika Komnas HAM dan LSM terus terjebak mengurusi kasus, imbuhnya, maka lambat laun akan meimbulkan ketidakpercayaan publik. Tapi, mereka juga harus berpikir lebih luas, bagaimana mengawal UU agar tidak melanggar konstitusi yang melindungi HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly juga mengatakan, di satu sisi, pejabat negara jangan hanya menjadikan HAM sebagai wacana. HAM, imbuhnya, sudah menjadi hak tertinggi warga negara.
"Semua pejabat negara harus punya human right. Human loves human. Konstitusi adalah hukum yang paling tinggi," kata dia.
Dalam UUD 1945 pasal 28, lanjutnya, semua aturan tentang HAM sudah termuat. Sehingga dalam mengambil keputusan para pejabat tidak boleh melanggar HAM. "Tidak boleh seperti dulu. Oke lah, masing-masing punya kesalahan masa lalu, tapi jangan lagi," tegas Jimly. (nwk/mly)










































