Jimly Imbau LSM & Komnas HAM Jangan Terjebak dalam Kasus

Jimly Imbau LSM & Komnas HAM Jangan Terjebak dalam Kasus

- detikNews
Rabu, 16 Apr 2008 21:02 WIB
Jakarta - LSM dan Komnas HAM diimbau jangan terjebak masalah kasus. Mereka harus berpikir lebih jauh bagaimana mengawal UU yang akan dilahirkan agar tidak melanggar HAM.

"Saya anjurkan Komnas HAM, LSM, juga disamping memikirkan kasus-kasus pelanggaran HAM, jangan lupa, jangan terjebak dalam kasus-kasus," ujar Ketua MK Jimly Ashiddiqie di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (16/4/2008).

Jika Komnas HAM dan LSM terus terjebak mengurusi kasus, imbuhnya, maka lambat laun akan meimbulkan ketidakpercayaan publik. Tapi, mereka juga harus berpikir lebih luas, bagaimana mengawal UU agar tidak melanggar konstitusi yang melindungi HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketimbang kita terjebak pada kasus, jangan sampai pernah perundang-undangan mulai UU sampai Perda melanggar HAM. Ini agenda penting, harus diberi perhatian," tutur Jimly.

Jimly juga mengatakan, di satu sisi, pejabat negara jangan hanya menjadikan HAM sebagai wacana. HAM, imbuhnya, sudah menjadi hak tertinggi warga negara.

"Semua pejabat negara harus punya human right. Human loves human. Konstitusi adalah hukum yang paling tinggi," kata dia.

Dalam UUD 1945 pasal 28, lanjutnya, semua aturan tentang HAM sudah termuat. Sehingga dalam mengambil keputusan para pejabat tidak boleh melanggar HAM. "Tidak boleh seperti dulu. Oke lah, masing-masing punya kesalahan masa lalu, tapi jangan lagi," tegas Jimly. (nwk/mly)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini