Namun Ahmadiyah masih menunggu untuk melakukan perlawanan hukum terhadap putusan itu karena putusan Bakor Pakem belum berkekuatan hukum tetap.
"Kami sudah menginstruksikan ke jamaah di daerah untuk tidak terlalu membuka diri seperti kegiatan-kegiatan sosial yang memancing sentimen. Warga kami sudah sering memperoleh teror. Tapi kami masih menunggu kekuatan hukum tetap untuk mengambil tindakan secara hukum," kata Humas Ahmadiyah Alamurdi di LBH Jakarta, Jl Diponegoro No 74, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengecam keras keputusan itu, negara kita bukan negara agama dan negara tidak berhak mencampuri urusan agama. Itu melanggar konstitusi. Kami meminta segera dicabut," kata juru bicara AKKBB Nia Sjarifuddin. (mly/mly)











































