Jimly: Beda Persepsi Kasus HAM, Tak Perlu Tanya ke MK

Jimly: Beda Persepsi Kasus HAM, Tak Perlu Tanya ke MK

- detikNews
Rabu, 16 Apr 2008 20:18 WIB
Jakarta - Perbedaan persepsi kasus HAM yang melibatkan Komnas HAM dan purnawirawan TNI tak seharusnya ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perbedaan persepsi ini bisa ditanyakan pada lembaga hukum yang mengurus kasus HAM.

"Tidak perlu tanya saya. Itu (peraturan) sudah milik publik. Kita tidak lihat kasus. Urusan MK itu mengurusi norma UU. Tidak ada hubungan dengan urusan konkrit. Jadi tidak usah capek-capek ketemu saya," kata Ketua MK Jimly Ashiddiqie.

Hal itu disampaikan Jimly usai menerima Ketua Komisi Korban Tindak Kekerasan dan Orang Hilang (Kontras) Usman Hamid, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (16/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya perbedaan persepsi mengenai aturan masalah HAM tersebut, harus ditanyakan pada yang menafsir, yaitu para penegak hukum.

"Kita kan bukan konsultan. Tanya sama penegak hukum, seperti polisi, hakim, jaksa," ujar dia.

Menurut Jimly, UU yang mengatur masalah HAM, yaitu UU 39/1999 tentang HAM dan UU 26/2000, sudah lengkap dan relatif masih baru. Sehingga menurut dia, butuh
waktu untuk menimbulkan satu pengertian di kalangan masyarakat, pejabat negara maupun penegak hukum.

"Jelas ini konstitusi yang paling lengkap. Butuh waktu untuk menjadikan ide-ide yang terkandung di dalamnya, memberikan pengertian umum bukan hanya masyarakat tapi juga di pejabat negara," tutur Jimly.

Sebelumnya Usman Hamid yang menemui Jimly mengatakan hanya bertukar pikiran. Usman mengatakan ada beberapa pihak yang menghambat penyidikan Komnas HAM terhadap beberapa kasus HAM, seperti kasus Talangsari dan kasus Tragedi Trisakti Semanggi (TSS) I dan II.

"Kita menyampaikan pikiran kami tentang perlunya penyelidikanKomnas HAM terus berjalan. Ada pihak-pihak yang menolak penyelidikan Komnas HAM dengan menggunakan argumentasi konstitusi," kata Usman.

Konstitusi yang dipersoalkan purnawirawan TNI, imbuh Usman, adalah pasal 28 i UUD 1945 yang menyangkut tentang non retroaktif principal. Yaitu hak untuk seseorang yang digunakan untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

"Namun tentu perbedaan pandangan tetap ada. Kita berharap Komnas HAM, Kejagung dan Menhan bisa bertemu supaya ada jalan tengah atau jalan keluar dari perbedaan ini, yang malah menghambat pelaksanaan atau pemajuan HAM," imbuh Usman.

Usman berharap fungsi yang sudah dituangkan dalam UU 26/2000 bisa dijalankan. Yaitu Komnas HAM sebagai penyidik, Kejaksaan Agung sebagai penyelidik dan diteruskan ke pengadilan HAM.

"Kontras akan adakan pertemuan kembali dengan Menhan dalam waktu dekat untuk bicarakan masalah ini. Khususnya tentang dasar penolakan purnawirawan TNI yang menggunakan pasal 28i UUD 1945," pungkas dia. (nwk/mly)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads