Pelarangan Ahmadiyah Dinilai Melanggar UUD 45

Pelarangan Ahmadiyah Dinilai Melanggar UUD 45

- detikNews
Rabu, 16 Apr 2008 17:57 WIB
Jakarta - Keputusan rapat Bakor Pakem yang melarang aliran Ahmadiyah, ditanggapi beragam. Ada yang menilai pemerintah melanggar konstitusi dan mengkriminalisasi keyakinan warga.

"Tindakan Bakor Pakem melanggar konstitusi yang menunjukan ketidakpahaman akan peran dan fungsi kenegaraan," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam rilis kepada detikcom, Selasa (16/4/2008).

Hendardi menilai Bakor Pakem tidak berwenang melarang keyakinan warga. Pelarangan Ahmadiyah harus melalui putusan pengadilan dengan dasar hukum yang jelas. Bakor Pakem gebabah karena tidak mendengarkan aspirasi kelompok yang mendukung kebebasan beragama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPR harus memanggil semua pihak di Bakor Pakem untuk dimintai keterangan. Ini persoalan konstitusional," tegasnya.

Lebih lanjut, Hendardi menilai DPR juga perlu memanggil Presiden SBY. Bakor Pakem adalah bagian dari pemerintahan yang menurut Hendardi membungkam rakyat seperti di masa Orde Baru.

"Dengan melarang Ahmadiyah, pemerintahan SBY-JK telah melanggar konstitusi dan harus dimintai pertanggungjawaban," pungkasnya. (fay/mly)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads