"Tindakan Bakor Pakem melanggar konstitusi yang menunjukan ketidakpahaman akan peran dan fungsi kenegaraan," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam rilis kepada detikcom, Selasa (16/4/2008).
Hendardi menilai Bakor Pakem tidak berwenang melarang keyakinan warga. Pelarangan Ahmadiyah harus melalui putusan pengadilan dengan dasar hukum yang jelas. Bakor Pakem gebabah karena tidak mendengarkan aspirasi kelompok yang mendukung kebebasan beragama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Hendardi menilai DPR juga perlu memanggil Presiden SBY. Bakor Pakem adalah bagian dari pemerintahan yang menurut Hendardi membungkam rakyat seperti di masa Orde Baru.
"Dengan melarang Ahmadiyah, pemerintahan SBY-JK telah melanggar konstitusi dan harus dimintai pertanggungjawaban," pungkasnya. (fay/mly)











































