"Sebaiknya itu tidak dilaksanakan, karena sebenarnya Indonesia sudah memiliki UU tentang HAM. Seharusnya, aturan itu saja yang dimaksimalkan," kata Ketua MPR Hidayat Nurwahid usai peluncuran buku, website, dan lembaga The Fatwa Center di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (16/4/2008).
Hidayat yakin, setiap negara punya cara sendiri menyelesaikan penegakan kasus HAM. "Kalau kita yang menegakkannya tentu bagian dari peningkatan hak asasi manusia Indonesia," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara politis, pelaporan Komnas HAM penting dikritisi lebih lanjut karena Komnas HAM sebagai bagian ke-Indonesia-an harusnya bisa diselesaikan di Indonesia. Lebih tepat diselesaikan di sini, dari pada di gembar-gemborkan ke luar negeri yang belum tentu mendapatkan solusi. Malah bisa menambah keruwetan masalah yang dihadapi," ujarnya.
Politisi PAN AM Fatwa berpendapat, secara hukum pelaporan Komnas HAM ke PBB tidak bermasalah. Namun, sangat disayangkan bila pelaporan dilakukan secara politis.
"Komnas HAM itu independen, bukan bagian pemerintah. Kalau Komnas HAM merasa tidak bisa menyelesaikan di dalam negeri, itu hak mereka untuk mengambil langkah-langkah ke forum internasional," ujar Fatwa.
Dia menambahkan, di tengah pro kontra penyelesaian kasus HAM masa lalu terkait pemanggilan para purnawirawan TNI, yang lebih penting ke depan adalah pelaksanaan HAM dan proses hukumnya. Oleh karenanya, terlepas dari baik buruknya penilaian atas Komnas HAM melapor ke PBB, para purnawirawan TNI seharusnya menghadiri panggilan Komnas HAM untuk memberi keterangan.
"Kalau dia tidak datang, masyarakat akan menilai. Kalaupun Komnas HAM ingin memanggil paksa tentu ada aturannya. Apakah sudah ada keharusan untuk pemanggilan paksa. Secara politis masyarakat akan menilai," tegas Fatwa.
(zal/nvt)











































