"Pekan depan kita akan ajukan. Kemungkinan Rabu atau Kamis," ujar kuasa hukum Al Amin Nasution, Sirra Prayuna, saat dihubungi detikcom, Rabu (16/4/2008).
Praperadilan diajukan Sirra, karena dia merasa kliennya ditangkap dengan cara yang tidak sah dan tidak sesuai aturan yang ada. "Secara faktual yang terjadi di Ritz Carlton tidak bisa dikatakan Al Amin melakukan tertangkap tangan melakukan tindak pidana," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sirra juga mengingatkan KPK pada pernyataan Presiden SBY, yang meminta KPK tidak melakukan jebakan. "Saya pikir apa yang dikemukakan Presiden sebagai peringatan terhadap penegak hukum. Selama ini banyak penegak hukum, menggunakan cara-cara abnormal. Saya sepakat dengan pernyataan Presiden," ujarnya.
Sebab, kata Sirra, dalam beberapa kasus pola-pola jebakan itu acapkali dipakai KPK.
Lalu apakah yang dilakukan KPK terhadap Al Amin merupakan jebakan? "Saya tidak mau mengandai-andai. Tapi kita minta KPK memperbaiki pola-pola dalam mengambil langkah hukum," tutur pria berkumis ini.
(mar/nrl)











































