"Kita akan langsung melakukan perlawanan dengan gugatan. Kita akan layangkan itu, setelah kita menerima suratnya," kata Kuasa Hukum Ahmadiyah, Asfinawati saat dihubungi detikcom, Rabu (16/4/2007).
Asfinawati juga menjelaskan bahwa tindakan Bakor Pakem adalah pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi. "Selain itu bertentangan dengan covenant HAM sosial politik yang telah diratifikasi dalam UU No 12/2005," lanjut Asifinawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pelanggaran hukum dan HAM. Padahal teman-teman Ahmadiyah sudah kooperatif. Seharusnya yang para penyerang itu yang dikriminalkan," tandasnya. (ndr/fay)










































