"Kita sama sekali belum pernah mengirimkan grasi. Kok, tahu-tahu ada pernyataan grasi ditolak. Ini apa-apaan, kalau memang Kejati (Bali) ingin membunuh Amrozi, ya bunuh saja langsung. Kami pengacara maupun terpidana, tidak masalah," kata Mahendradatta saat dihubungi detikcom, Rabu (16/4/2008).
Β
Mahendradatta menyatakan, saat ini, tim pengacara Amrozi cs masih disibukkan dengan proses peninjauan kembali (PK). "Sudah jelas kan dalam UU, grasi tidak bisa diajukan selama permohonan PK belum selesai," ujar Mahendradatta.
"Kalau ada pernyataan PK sudah dicabut mana buktinya," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, kata Mahendradatta, pihaknya belum mendapat pemberitahuan soal rencana eksekusi Amrozi dari kejaksaan. Namun, dia memprotes kejaksaan karena selama ini tidak memberikan ruang kepada pengacara untuk mendampingi Amrozi cs dalam mengambil tindakan hukumnya.
"Mereka kan terpidana mati, wajib didampingi dalam tindakan hukum. Jika tidak didampingi tidak sah. Yang hukumannya 5 tahun saja didampingi," ucap Mahendradatta.
(mar/nrl)











































