Warga yang umumnya beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim Gang Langgar ini menyatakan sangat kesal sebab niat mereka untuk ikut mencoblos di TPS 10 ditolak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka tidak dapat memilih karena tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 10.
Salah seorang warga, M Manurung, menyatakan alamat mereka tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara. Namun terdapat berbedaan nama, sehingga niat mereka untuk memberikan suara ditolak petugas KPPS.
Â
"Kami sudah tinggal di Lingkungan VI ini selama bertahun-tahun. Masak kami tidak terdaftar," kata Manurung kepada wartawan.
Â
Berkenaan dengan hal ini, Ketua KPPS TPS 10 Khomeini Abdillah, menyatakan pihaknya menolak karena berpegang pada aturan yang ada. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, warga yang diizinkan memilih hanyalah yang tercatat dalam DPT. Khomeini menyatakan tidak mengetahui persis penyebab tidak terdatanya ratusan pemilih di Lingkungan VI ini .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































