Kami Terima Putusan Pemerintah Bila Berdasar Hukum

Warga Ahmadiyah:

Kami Terima Putusan Pemerintah Bila Berdasar Hukum

- detikNews
Rabu, 16 Apr 2008 15:36 WIB
Jakarta - Warga Ahmadiyah diminta menghentikan kegiatannya karena dinilai menyimpang dari pokok ajaran Islam. Bila keputusan pemerintah tersebut berdasar aturan hukum yang berlaku, Ahmadiyah akan patuh.

"Kami terima tindakan pemerintah kalau berdasar hukum. Tapi harus disebutkan apa dasar hukumnya. Kalau dikeluarkan surat keputusan bersama (SKB) juga tidak boleh melewati UU," kata eks pengurus Ahmadiyah, Mubarik, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (16/4/2008).

"Pembubaran juga ada aturannya. Suatu organisasi kan dibubarkan kalau diskriminasi dan membahayakan anggotanya atau orang lain. Kami tidak merasa seperti itu," sambung Mubarik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila keputusan pembubaran tidak mendasarkan pada aturan hukum yang berlaku, maka Ahmadiyah bisa mem-PTUN-kan agar SKB tersebut ditinjau lagi.

"Tentunya jadi preseden buruk kalau ada pembatasan terhadap warga yang menjalankan keyakinannya," kata pria yang juga aktif dalam Aliansi Kebebasan Beragama ini.

Bagaimana dengan statemen Bakor Pakem bahwa warga Ahmadiyah selama 3 bulan tidak menjalankan 12 butir pernyataan? "Itu bukan perjanjian atau kesepakatan tapi sekadar penjelasan. Tidak ada sanksi karena bukan perjanjian. Kami tetap mengakui Nabi Muhamad," ujar Mubarik. (nvt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads