"Kami terima tindakan pemerintah kalau berdasar hukum. Tapi harus disebutkan apa dasar hukumnya. Kalau dikeluarkan surat keputusan bersama (SKB) juga tidak boleh melewati UU," kata eks pengurus Ahmadiyah, Mubarik, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (16/4/2008).
"Pembubaran juga ada aturannya. Suatu organisasi kan dibubarkan kalau diskriminasi dan membahayakan anggotanya atau orang lain. Kami tidak merasa seperti itu," sambung Mubarik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya jadi preseden buruk kalau ada pembatasan terhadap warga yang menjalankan keyakinannya," kata pria yang juga aktif dalam Aliansi Kebebasan Beragama ini.
Bagaimana dengan statemen Bakor Pakem bahwa warga Ahmadiyah selama 3 bulan tidak menjalankan 12 butir pernyataan? "Itu bukan perjanjian atau kesepakatan tapi sekadar penjelasan. Tidak ada sanksi karena bukan perjanjian. Kami tetap mengakui Nabi Muhamad," ujar Mubarik. (nvt/nrl)











































