Bakor Pakem Minta SKB Stop Ahmadiyah Segera Diterbitkan

Bakor Pakem Minta SKB Stop Ahmadiyah Segera Diterbitkan

- detikNews
Rabu, 16 Apr 2008 15:23 WIB
Jakarta - Perintah dan peringatan keras kepada Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya dilakukan melalui surat keputusan bersama Mendagri, Jaksa Agung, dan Menteri Agama. Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) akan meminta Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut segera diterbitkan.

"SKB ini akan kita kirim surat ke masing-masing beliau Jaksa Agung, Menag, dan Mendagri dengan tembusan Menko Polhukam. Diharapkan melalui forum Menko Polhukam supaya peringatan ini segera dikeluarkan," kata Ketua Bakor Pakem Wisnu Subroto dalam konferensi pers soal hasil rapat Bakor Pakem di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (16/4/2008).

Dia menjelaskan Ahmadiyah memang telah dinyatakan menyimpang, namun Bakor Pakem tidak dapat membubarkan Ahmadiyah secara langsung. Pembubaran itu, kata Wisnu, dilakukan oleh Presiden berdasarkan pertimbangan dari Mendagri, Jaksa Agung, dan Menteri Agama. Hal itu pun dapat dilakukan jika Ahmadiyah tetap aktif meski telah diperingatkan.

"Menurut UU, pembubaran bisa dimintakan oleh Mendagri, Menag, dan Jaksa Agung. Mereka dapat memberikan pertimbangan Presiden untuk membubarkan," jelasnya.

Kalau dibubarkan berarti pernah diakui? "Kalau kerumunan dibubarkan kan bisa saja. Tapi ini terdaftar sebagai organisasi massa di Depdagri," tandasnya. (ndr/nrl)


Berita Terkait