Latif adalah Pimpinan Redaksi Tabloid Expose di Situbondo, Jatim. Sedangkan Iriyanto adalah Pimpinan Redaksi Tabloid Satelit di Jember Jatim.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Putu Madeg pada persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Rabu (16/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU I Ketut Terima. Sebelumnya, Latif dituntut tujuh tahun penjara sedangkan Iriyanto dituntut empat tahun penjara.
Kedua terdakwa menyebarkan uang palsu di Denpasar bersama terdakwa lainnya, yaitu Sugiran yang berperan sebagai bos. Sugiran divonis empat tahun penjara. Para terdakwa ditangkap di hotel Tambora, Denpasar pada 24 November 2007.
(gds/djo)











































