Latif adalah Pimpinan Redaksi Tabloid Expose di Situbondo, Jatim. Sedangkan Iriyanto adalah Pimpinan Redaksi Tabloid Satelit di Jember Jatim.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Putu Madeg pada persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Rabu (16/4/2008).
Madeg menyatakan perbuatan terdakwa merugikan negara. Terdakwa melanggar pasal 245 jo 55 ayat 1 ke 1 huruf (e) KUHP tentang pemalsuan dokumen berharga.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU I Ketut Terima. Sebelumnya, Latif dituntut tujuh tahun penjara sedangkan Iriyanto dituntut empat tahun penjara.
Kedua terdakwa menyebarkan uang palsu di Denpasar bersama terdakwa lainnya, yaitu Sugiran yang berperan sebagai bos. Sugiran divonis empat tahun penjara. Para terdakwa ditangkap di hotel Tambora, Denpasar pada 24 November 2007.
(gds/djo)











































