KPK Bisa Adukan Anggota FPPP Arogan ke BK DPR

KPK Bisa Adukan Anggota FPPP Arogan ke BK DPR

- detikNews
Rabu, 16 Apr 2008 14:43 WIB
Jakarta - Enggan menitipkan tanda pengenal kepada petugas dan menyemprot Pamdal adalah contoh buruk perilaku anggota FPPP. Sikap arogansi tersebut bisa saja dilaporkan KPK ke Badan Kehormatan (BK) DPR.

"BK itu terbatas sekali. Baru bisa bertindak kalau ada pengaduan. Makanya, KPK bisa saja melaporkan agar BK mengambil alih," kata kata Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang kepada detikcom, Rabu (16/4/2008).

Hal itu disampaikan dia saat menanggapi tindakan anggota FPPP Maiyasyak Johan di KPK pada 15 April 2008 saat akan menemui pimpinan KPK untuk mengklarifikasi penangkapan Al Amin.

"Itu tidak perlu terjadi. Justru itu malah menunjukkan contoh yang buruk bagi masyarakat," lanjut Sebastian.

"Setiap instansi pasti punya standar atau prosedur. Bukan cuma di KPK saja aturan meninggalkan kartu identitas atau pemeriksaan. Ini kan bagian dari upaya menjaga keamanan. Sangat disayangkan ini," imbuhnya.

Menurut dia, bila terekspos luas, maka akan merugikan partai yang bersangkutan. Karena bisa saja mengurangi rasa hormat masyarakat. (nvt/nrl)


Berita Terkait