"Fraksi kemarin pertemuannya sebagai anggota DPR. Kita bukan membahas masalah pribadi dan juga hanya berdiskusi," kata Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz usai menjenguk Al Amin Nasution di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2008).
Pernyataan Irgan tersebut merupakan jawaban dari pertanyaan wartawan bahwa menurut UU KPK pasal 36 dan 37, KPK dilarang berhubungan dengan pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara yang ditangani KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dalam pasal 37 dinyatakan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 berlaku juga untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada KPK.
Lebih lanjut Irgan menjelaskan, FPPP minta adanya rekonstruksi mengenai kejadian yang menimpa Al Amin. "Rekonstruksinya semuanya. Mengenai urutan penangkapan, tempat penangkapan dan juga soal jumlah uang. Ini kan semua masih simpang siur. Makanya kita minta rekonstruksi," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kondisi Al Amin, Irgan mengaku rekannya itu baik-baik saja. "Sekarang lagi banyak tamu, banyak yang kunjungi," cetus Irgan.
Anggota FPPP Maiyasyak Johan, Ketua DPW PPP Jakarta Chudlary Syafii Hadzami dan Wakil Sekjen PPP Usamah Al Hadad serta Ketua FPPP DPR Lukman Hakim Saifuddin bertemu Ketua KPK Antasari Azhar pada Selasa 15 April 2008. Kedatangan mereka ingin mengklarifikasi penangkapan rekannya, Al Amin. (aan/nrl)











































