Sekjen PPP: Kami Hanya Diskusi Soal Al Amin dengan KPK

Sekjen PPP: Kami Hanya Diskusi Soal Al Amin dengan KPK

- detikNews
Rabu, 16 Apr 2008 14:00 WIB
Jakarta - Tidak ada hal-hal khusus yang dibicarakan saat pertemuan anggota FPPP dengan Ketua KPK Antasari Azhar. FPPP hanya minta rekonstruksi kasus penangkapan Al Amin.

"Fraksi kemarin pertemuannya sebagai anggota DPR. Kita bukan membahas masalah pribadi dan juga hanya berdiskusi," kata Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz usai menjenguk Al Amin Nasution di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2008).

Pernyataan Irgan tersebut merupakan jawaban dari pertanyaan wartawan bahwa menurut UU KPK pasal 36 dan 37, KPK dilarang berhubungan dengan pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara yang ditangani KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih persisnya, pasal 36 huruf a menyebutkan, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Sedangkan dalam pasal 37 dinyatakan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 berlaku juga untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada KPK.

Lebih lanjut Irgan menjelaskan, FPPP minta adanya rekonstruksi mengenai kejadian yang menimpa Al Amin. "Rekonstruksinya semuanya. Mengenai urutan penangkapan, tempat penangkapan dan juga soal jumlah uang. Ini kan semua masih simpang siur. Makanya kita minta rekonstruksi," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kondisi Al Amin, Irgan mengaku rekannya itu baik-baik saja. "Sekarang lagi banyak tamu, banyak yang kunjungi," cetus Irgan.

Anggota FPPP Maiyasyak Johan, Ketua DPW PPP Jakarta Chudlary Syafii Hadzami dan Wakil Sekjen PPP Usamah Al Hadad serta Ketua FPPP DPR Lukman Hakim Saifuddin bertemu Ketua KPK Antasari Azhar pada Selasa 15 April 2008. Kedatangan mereka ingin mengklarifikasi penangkapan rekannya, Al Amin. (aan/nrl)


Berita Terkait