"Kalau kita mau intervensi kita ketemunya bukan di KPK tapi di tempat tersembunyi, dan tidak ketahuan pers," ujar Lukman dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (16/4/2008).
Pertemuan ini menimbulkan tanda tanya. Sebab dalam UU 30/2002 tentang KPK, pimpinan KPK dilarang menemui tersangka atau pun pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya saya ada di lokasi kejadian, saya ikut terlibat. Kalau tidak ada hubungannya ya boleh saja bertemu (pimpinan KPK), tidak dilarang," jelas pria berkaca mata ini.
Lukman menuturkan, dalam pertemuan 15 April 2008 kemarin, pimpinan KPK menerima dengan sangat baik. "Pimpinan KPK menerima kita dengan sangat baik, sebagimana pihak yang berkunjung," ucap Lukman.
Dijelaskan dia, tujuan dirinya bersama 3 temannya untuk meminta klarifikasi KPK terhadap kesimpangsiuran berita dikaitkan dengan klarifikasi pihak yang bertemu Al Amin di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Karena kesimpangsiuran ini, kita meminta KPK untuk rekonstruksi, untuk mengulang kejadian yang sebenarnya. Tujuannya supaya kita tahu persis kejadian yang sebenarnya seperti apa, agar tidak terjadi kesalahan. Karena kesalahan itu ada sengaja dan tidak sengaja. Ada kesalahan by design atau ada upaya sengaja menyimpangsiurkan kasus ini ini," kata Lukman.
(nik/nvt)











































