"Seharusnya memang digelar terbuka saja. Kalau pun diberikan keterangan, KPK juga harus menjelaskan. Ini agar tidak ada tanda tanya atau dugaan-dugaan," ujar pengamat hukum UI Rudi Satrio dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (16/4/2008).
Menurut Rudi, klarifikasi tentang prosedur penangkapan maupun cara penangkapan dibolehkan. Asalkan, tidak dibumbui dengan upaya untuk mengintervensi kerja KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Rudi, wajar bila FPPP berniat mengklarifikasi. Sebab kasus Al Amin mau tak mau akan membicarakan juga soal fraksi maupun Komisi IV DPR.
"Pasal 36 di UU KPK (yang menyebutkan pertemuan pimpinan KPK dengan pihak yang berhubungan dengan perkara tidak dibolehkan) itu kaitannya memang dengan etika karena tidak membicarakan sanksi. Tapi saya rasa, kalau klarifikasi itu wajar," tutur dia.
Bagaimana bila dalam pertemuan itu ada deal? "Itulah yang kita tidak tahu. Makanya, untuk menghindari adanya dugaan-dugaan, pertemuan harus terbuka, transparan. Lagi pula pertemuannya kan di KPK," jawab Rudi. (nvt/nrl)











































