Imbauan tersebut dituangkan dalam surat Mendagri Mardiyanto bernomor 121.82/916/SJ tertanggal 15 April 2008. Salinan faks tersebut didapat detikcom pada Rabu (16/4/2008).
Dalam surat tersebut, Mardiyanto mengatakan, rencana penyelesaian masalah pilgub dan wagub di Provinsi Malut melalui rapat paripurna DPRD Malut memerlukan kondisi yang kondusif dan semangat yang menjunjung tinggi nilai demokrasi serta menghormati hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehubungan dengan hal itu, Mendagri mengimbau untuk tidak melaksanakan rapat paripurna DPRD Malut. DPRD setempat pun diminta ikut serta menciptakan keredaan ketegangan atau cooling down di Malut sambil menunggu alternatif penyelesaian yang paling memungkinkan dilaksanakan.
Meski telah ada imbauan untuk tidak menggelar rapat paripurna, namun rapat tersebut tetap dilakukan DPRD Malut pada Rabu 16 April 2008 ini. Rapat paripurna DPRD Malut ini menetapkan pengangkatan pasangan Gafur-Fabanyo.
Wakil Ketua DPRD Saiful Ruray pun menyampaikan alasan pelaksanaan rapat paripurna tersebut. Menurutnya, Mendagri tidak melarang namun hanya mengimbau untuk tidak melaksanakan rapat paripurna dengan alasan kondisi keamanan.
"Namun kondisi keamanan hari ini (Ternate) dalam keadaan kondusif sehingga tetap digelar," ujar Saiful usai rapat di Gedung Paripurna DPRD Malut, Jl Stadion, Ternate. (nvt/nrl)











































