YLBHI: Penjebakan Diperkenankan Dalam Pemberantasan Korupsi

YLBHI: Penjebakan Diperkenankan Dalam Pemberantasan Korupsi

- detikNews
Rabu, 16 Apr 2008 09:10 WIB
Jakarta - Pernyataan Presiden SBY agar aparat tidak menjebak menuai protes. Penjebakan seharusnya diperkenankan untuk pemberantasan korupsi.

"Intinya bukan jebak atau tidak menjebak. Tapi korupsi atau tidak pejabatnya. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan harus ditangani dengan cara luar biasa juga," kata Direktur Publikasi dan Pendidikan YLBHI Agustinus Edy Kristianto dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (16/4/2008).

Menurutnya, Presiden SBY seharusnya juga memperbaiki birokrasi dan mental para pejabatnya. "Ini bukan persoalan sistem dan integritas pejabat publik. Toh yang dijebak selama ini bukan anak SD seperti yang dicontohkan SBY," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pernyataan SBY seperti itu bisa dinilai telah mengintervensi penegakan hukum kasus-kasus korupsi. Apalagi SBY menekankan hal tersebut kepada KPK dan Kejaksaan Agung yang saat ini sedang gencar membersihkan pemerintah dari tikus.

"Jangan intervensi proses penegakan hukum kasus korupsi kalau tidak ingin dicap sebagai pemimpin yang tidak reformis dan propemberantasan korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, sudah berulang kali KPK menangkap basah para pejabat yang sedang menerima suap. 2 Kasus terakhir yakni tertangkapnya jaksa Urip dan teranyar, anggota DPR Al Amin Nasution.
(ary/nvt)


Berita Terkait