Gadis kecil itu adalah Nojud Mohammed Ali (8) asal Kota Sanaa, Yaman. Syukurlah sidang yang dipimpin hakim Mohammed al-Qadhi mengabulkan permohonan cerainya. Demikian dilansir dari AFP, Rabu (15/4/2008).
"Saya senang saya telah bercerai sekarang. Saya bisa kembali lagi ke sekolah," kata Nojud di Pengadilan Sanaa, Yaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka meminta saya untuk menandatangani kontrak pernikahan, dan tinggal di rumah ayah saya hingga saya berusia 18 tahun. Namun satu minggu setelah menandatanginanya, ayah dan ibu memaksa saya untuk tinggal bersama dia," kisah Nojud.
Gadis yang mengenakan pakaian tradisional berwarna hitam itu pun enggan serumah dengan ayahnya. Nojud menyebut dirinya akan tinggal paman dari ibunya dan tak ingin melihat ayahnya lagi.
Sementara itu, ayah Nojud bersikukuh dia berkewajiban menikahkan anaknya. Lagipula, dia mengklaim Nojud telah setuju dengan rencana itu.
Ali Al-Ahdal mengaku dia cukup takut setelah anak perempuannya yang tertua diculik beberapa tahun lalu. Anaknya itu lantas menikah dengan dengan penculiknya.
Menurut Ali, pria yang sama kemudian menculik anak perempuannya yang lain yang telah menikah dan memiliki 4 anak. Akhirnya pria itu dipenjara.
Sementara itu, Faez yang resmi menjadi mantan suami Nojud mengaku dia menikah dengan persetujuan Nojud dan orang tuanya. Saat pernikahan itu dilangsungkan pada 2,5 bulan lalu, Nojud masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.
Yaman adalah salah satu negara yang tergolong termiskin di dunia. Negeri itu tidak memiliki ketentuan hukum yang mengatur batas minimal usia pernikahan.
Pengacara Nojud, Shadha Nasser, menyebut kasus Nojud bukanlah hal aneh di Yaman. "Saya percaya ada ribuan kasus serupa," ujarnya.
Kalangan sipil di Yaman kini tengah menekan parlemen untuk menetapkan usia 18 tahun sebagai batas minimum untuk melangsungkan pernikahan.
(fiq/ary)











































