"Pemerintah terkesan inkonsisten dan mengulur waktu untuk mengajukan dan membahas RUU Pengadilan Tipikor," kata Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Naisonal (KRHN) Firmansyah Arifin dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (15/4/2008).
Inkonsisten pemerintah, lanjut Firman, ditunjukkan MenkumHAM Andi Mattalata yang merasa tidak yakin RUU Pengadilan Tipikor bakal masuk DPR pada 2008 ini. Selain itu, Andi juga tidak yakin pembahasan RUU bisa selesai sebelum masa 3 tahun berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRHN pun mendesak agar pemerintah segera mengajukan RUU ke DPR. Jika tidak, pemerintah bisa dinilai tidak sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi.
"Segera bahas dan sahkan RUU Pengadilan Tipikor sebelum tenggat waktu 3 tahun berakhir," desaknya.
(ary/fiq)











































