Pemerintah Inkonsistensi Soal RUU Pengadilan Tipikor

Pemerintah Inkonsistensi Soal RUU Pengadilan Tipikor

- detikNews
Selasa, 15 Apr 2008 22:45 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu selama 3 tahun kepada pemerintah untuk menyusun aturan mengenai pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). 2 Tahun hampir berlalu, namun aturan itu belum tampak juga.

"Pemerintah terkesan inkonsisten dan mengulur waktu untuk mengajukan dan membahas RUU Pengadilan Tipikor," kata Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Naisonal (KRHN) Firmansyah Arifin dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (15/4/2008).

Inkonsisten pemerintah, lanjut Firman, ditunjukkan MenkumHAM Andi Mattalata yang merasa tidak yakin RUU Pengadilan Tipikor bakal masuk DPR pada 2008 ini. Selain itu, Andi juga tidak yakin pembahasan RUU bisa selesai sebelum masa 3 tahun berakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada alasan kuat RUU Pengadilan Tipikor tidak dapat selesai dalam 3 tahun, karena pemerintah telah menyusun rancangan RUU itu," ujarnya.

KRHN pun mendesak agar pemerintah segera mengajukan RUU ke DPR. Jika tidak, pemerintah bisa dinilai tidak sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi.

"Segera bahas dan sahkan RUU Pengadilan Tipikor sebelum tenggat waktu 3 tahun berakhir," desaknya.
(ary/fiq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads