"Dia ditangkap saat mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya, Afnar Ambarita, dalam sidang pengadilan pada tanggal tersebut," kata Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat (Jakbar) Mochammad Amin Jar kepada detikcom, Selasa (15/4/2008).
Setelah ditangkap di pengadilan, Manatap selanjutnya dijebloskan ke penjara hingga sekarang. Atas kasus ini Peradi yang menjadi induk organisasi Manatap akan mempraperadilankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai besok, (16/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pandangan Kejari, Manatap ditangkap karena dituduh telah menghalang-halangi pemeriksaan jaksa terhadap kliennya. Tindakan ini dinilai Peradi tidak sesuai dengan UU No 18/2003 tentang Advokat.
Karena, saat penangkapan terjadi Manatap sedang menjalankan profesinya sebagai advokad." Atas dasar itu dia tidak bisa dijadikan tersangka atau dianggap telah melanggar pasal 21 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana korupsi," ujar tambah Amin Jar.
Lebih lanjut, Amin Jar mengatakan yang dilakukan rekannya pada tanggal 3 April lalu, hanya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya Afnar Ambarita, yang telah dijadikan tersangka oleh Kejari Mentawai.
"Kami juga telah meminta Jaksa Agung untuk memerintahkan Kejari Mentawai mendeponir perkara yang disangkakan kepada Manatap," tegas Amin jar.
Untuk diketahui, klien Manatap adalah Afnes Ambarita yang merupakan Kasie PU Mentawai yang dijadikan tersangka atas dugaan korupsi Rp 1,8 miliar dalam dana perbaikan jalan Kabupaten Mentawai.
(asp/ary)











































