ย
Kedua tersangka masing-masing, Muhammad Abduh (31) dan Saleh (32), keduanya wargaย Belawan, Medan. Mereka ditangkap anggota Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kecamatan Belawan, Selasa (15/4/2008) saat membagi-bagikan selebaran tersebut. Diduga, kedua pelaku sengaja melakukan provokasi untuk mengganggu jalannya Pilkada damai.
ย
Begitu ditangkap keduanya langsung diamankan ke Kantor Panwaslih Belawan. Di hadapan petugas Panwaslih, pihak kepolisian dan kader Partai Keadilan Sejahtera selaku partai yang mengusung pasangan Syamsul Arifin dan Gatot Pujonugroho, kedua tersangka menyatakan tidak memiliki motivasi dalam aksi penyebaran kertas berbau fitnah terhadap pasangan nomor lima tersebut.
ย
"Kami hanya kawan yang meminta pertolongan untuk menyebarkan selebaran ini," kata Muhammad Abduh.
Selain kedua tersangka, dalam kasus ini petugas panwas juga menyita beberapa lembar kertas berisi fitnah yang menyudutkan Syamsul Arifin dan partai yang mengusungnya sebagai barang bukti.
Sementara Ketua Panwaslih Kota Medan Rahmat Katolo Simanjuntak menyatakan, masalah ini akan dilaporkan secepatnya kepada pihak berwajib, karena adanya unsur pidana dalam kasus ini. Diduga keduanya sengaja melakukan provokasi menjelang pelaksanaan pemungutan suara Rabu (16/4/2008) besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































