"Dari hasil penelitian dari BPKP dan juga dari Dephan, terdakwa menerima Rp 34,22 miliar. Dan sudah dikembalikan Rp 633,5 juta. Jadi dia harus mengganti sisanya," kata Ketua Majelis Hakim Sarpin Risaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Letjen Suprapto, Pulo Mas, Selasa (15/4/2008).
Selain penjara Subarda juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 33,68 miliar. Selain uang pengganti, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 30 juta. Dan jika tidak dibayar, akan diganti kurungan 6 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seusai sidang, Subarda mengatkan dirinya telah dizalimi oleh Dephan, Kejaksaan Agung dan juga Pusat Polisi Militer (Puspom).
"Dalam sidang ini bukti dan saksi yang kita ajukan tidak diperhatikan. Untuk itulah saya mengajukan banding," tegas Subarda.
Tindak pidana yang dilakukan Subarda dilakukan dengan cara menggunakan dana prajurit yang disimpan dalam bilyet giro PT Asabri kepada rekanan bisnisnya Henry Leo. Praktek yang telah berlangsung selama 3 tahun itu tidak pernah dilaporkan ke Menhankam saat itu.
Subarda dinilai telah mengambil keuntungan sebesar Rp 34 miliar dari dana prajurit yang disimpannya di Asabri. (nwk/fay)











































