Dari kampung halaman, yang terbayang di benak para TKI itu adalah mendapatkan kerja yang layak di negeri seberang. Modal keahlian yang pas-pasan, mereka masuk ke Malaysia melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) hingga melalui cara yang illegal.
Namun kadang para TKI itu enggan berangkat melalui PJTKI. Cara yang simpel dan tidak repot, melalui visa lawatan atau kunjungan. Setibanya di Malaysia, mereka mencari pekerjaan sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengakali agar bisa tinggal di Malaysia dengan legal lebih lama, biasanya para TKI dengan visa lawatan berkunjung ke Nunukan, Kalimantan Timur, sebelum 30 hari yang diberikan hangus. Di Nunukan, mereka memperpanjangizin tinggal untuk 30 hari ke depan. Begitu seterusnya setiap bulannya.
Kadang kemalasan dan ketidakdisiplinan TKI menjadi biang masalah. Mereka sering melampaui izin tinggal di Malaysia, atau overstay. Denda overstay lumayan berat, yakni 100 RM (Rp 290 ribu) plus 30 RM (Rp 86.700) per harinya. Jika sudah overstay banyak TKI yang lebih memilih 'menghilangkan' paspornya. Cara ini dipandang lebih murah biayanya dari pada harus membayar denda.
Para calon TKI lebih 'cerdas' lagi. Mereka sering memanfaatkan Pas Lintas Batas (PLB). PLB ini digunakan di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia, namun PLB ini hanya berlaku untuk kunjungan lawatan saja, bukan untuk kepentingan pekerjaan.
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat menyayangkan TKI yang memilih cara masuk seperti ini. Posisi TKI menjadi rawan karena biasanya kontrak kerja kepada TKI Ilegal, seringkali menghilangkan hak-hak TKI tersebut.
"Gaji pun biasanya dibayar di bawah standar," kata Jumhur usai meninjau KJRI di Tawau, Malaysia, Selasa (15/3/2008).
Untuk menyetop cara masuk TKI seperti ini, Pihak BNP2TKI akan segera melakukan koordiansi dengan pihak imigrasi. "Keran ini harus disumbat, misalnya saat ada orang mengajukan visa lawatan, wawancaranya dipersulit dan izinnya diperketat," ungkapnya.
Jumhur menjelaskan Jumlah TKI ilegal ini jauh lebih besar daripada TKI resmi, bisa mencapai empat kali lipatnya.
"Jika ini terus dibiarkan, sebenarnya TKI sendiri yang rugi," pungkasnya.
(rdf/ana)











































