DPRD Riau Akan Hearing Bank Riau Soal Putusan MA

DPRD Riau Akan Hearing Bank Riau Soal Putusan MA

- detikNews
Selasa, 15 Apr 2008 14:36 WIB
Pekanbaru - Sikap Bank Riau yang tidak taat atas putusan Mahkamah Agung (MA) membuat DPRD Riau gerah. Rencananya, pihak dewan akan segera melakukan hearing dengan jajaran direksi Bank Riau.
 
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Perbankan DPRD Riau, AB Purba SH dalam perbincangan detikcom, Selasa (15/4/2008). Pendapat ini disampaikan atas putusan MA  yang memenangkan gugatan karyawannya atas PHK sepihak dari Direksi Bank Riau.
 
"Kami sangat menyesalkan siikap keras kepala jajaran Direksi Bank Riau yang tidak patuh atas putusan MA. Padahal putusan MA itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang semestinya putusan itu dilaksanakan," kata AB Purba.
 
AB Purba  menjelaskan, Bank Riau yang pada dasarnya milik mayarakat Riau harus menghormati azas hukum yang berlaku. Sangat disayangkan bank yang saban tahun dapat meraup keuntungan sekitar Rp 300 miliar itu ternyata tidak menghormati proses putusan MA.
 
"Kalau alasan pihak direksi Bank Riau mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK), kami rasa itu hanya cari-cari alasan saja. Sekalipun masih ada langkah PK, bukan berarti membatalkan eksekusi putusan MA. Ini harus dipahami jajaran direksi Bank Riau," kata AB Purba.
 
Karena itu DPRD Riau akan segara melakukan hearing dengan pihak Bank Riau. Apa lagi Gubernur Riau dan Ketua DPRD Riau juga sudah mengintruksikan kepada Bank Riau untuk segara melaksanakan putusan MA tersebut.
 
"Anehkan, intruksi Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar tidak mereka tindak lanjuti. Lantas apa maunya Bank Riau itu?. Mestinya hak karyawannya harus mereka berikan sesuai putusan MA. Kenapa hak orang lain mereka gantung begitu saja. Saya menganjurkan sebaiknya mantan karyawannya itu melaporkan Direksi Bank Riau ke pihak kepolisian karena dianggap melawan hukum," kata AB Purba geram.

Karyawan yang di PHK sepihak itu tidak lain, Ristata Irjal mantan Kepala Cabang Bank Riau di Kabupaten Telukkuantan yang dimenangkan (MA) sesuai putusannya Nomor Reg.68.K/TUN/2005. Dalam amar putusan perkara kasasi tata usaha negara  pada sidang terbuka hari 14 Februari 2006 dipimpin Ketua Sidang Prof DR Paulus E Lotulung SH menolak permohonan kasasi Direksi Bank Riau.
 
Disebutkan juga, bahwa Bank Riau harus mengembalikan hak-hak tergugat Ristata. Misalnya, mencabut SK pemecatan dari Direksi Bank Riau kepada Ristata pada 14 November 2003. Sekaligus MA memerintahkan untuk menerbitkan SK baru dengan jabatan semula.
 
"Uang Jamsostek itukan merupakan hak anak istri dan saya. Terhitung sejak saya bekerja, minimal gaji saya dipotong untuk Jamsostek Rp250 ribu per bulannya. Bayangkan saja saya sendiri sudah bekerja 25 tahun, namun hak itu tidak saya dapatkan ketika saya di PHK sepihak pihak Bank Riau," kata Ristata.
 
Kabag Hukum Bank Riau, Ilyas SH yang dikonfirmasi detikcom, Selasa (15/4/2008) menyebut, bahwa pihaknya masih berpatokan akan menunggu keputusan PK yang sudah mereka ajukan ke MA.
 
"Kita akan mematuhi hukum yang berlaku. Saat ini kami tengah menunggu putusan salinan PK atas kasus ini. Pihak MA sudah memutuskannya pada 3 Maret 2008. Namun saya belum tahu apa sisi putusan PK itu. Kita lihat saja nanti apa putusannya. Yang jelas kami akan patuhi prosedur hukum yang berlaku," kilah Ilyas.

Ilyas juga mengklaim, bahwa pihaknya sudah memberikan uang Jamsostek serta pesangon kepada Ristata yang sudah di HPK. "Kami sudah bayar semua apa yang menjadi haknya," kata Ilyas. (cha/djo)


Berita Terkait