Terdakwa Kasus Tarian Cakalele Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Kasus Tarian Cakalele Minta Keringanan Hukuman

- detikNews
Selasa, 15 Apr 2008 14:30 WIB
Ambon - Tiga bersaudara, pelaku tarian Cakalele RMS, saat peringatan Harganas di lapangan Merdeka, Ambon, yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhojono, di hadapan majelis hakim PN Ambon, meminta keringanan hukuman.

Saat mendengar tuntutan JPU, ketiga terdakwa, Frejhon Saiya (35), Marthin Saiya (42) dan Jhoni Saiya (38), langsung tertunduk lesu. Ketiganya mengaku menyesal dan menyatakan tidak akan mengulang perbuatannya.

"Kami menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan atau terlibat dalam RMS," ujar Frejhon, yang diamini Marthin dan Jhoni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sidang yang digelar di ruang Cakra, PN Ambon, Selasa (15/4/2008) JPU J.E. Achmadi, menuntut ketiga terdakwa 10 tahun penjara.

Lewat Penasehat Hukum (PH), ketiga terdakwa inipun meminta JPU atau majelis hakim untuk meringankan hukuman mereka.

"Saya mohon maaf. Dan kalau boleh, hukuman saya diringankan. Saya masih punya anak-anak dan istri," ujar Jhoni. Hal yang sama disampaikan frejhon dan Marthin.

Mendengar penyampaian ketiga terdakwa, lewat PH-nya, majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, hanya senyum-senyum. Sidang pun ditunda pekan depan untuk menanti vonis.
(han/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads