"Kalau pemecatan, sesuai dengan AD/ART, itu harus dengan rapat pleno. Nah itu mana rapatnya?," tukas Wasekjen PKB Ikhsan Abdullah menanggapi pemecatan Yenny oleh Cak Imin.
Hal itu disampaikan Ikhsan saat mengantar berkas perubahan susunan pengurus PKB di Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2008O).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang daftarnya itu, makanya sekarang kita ubah," kata Ikhsan.
Ikhsan mengatakan perubahan ketua umum PKB yang diajukan ke Depkum HAM itu sudah melalui rapat pleno.
"Oh ya sudah 2 kali. Tanggal 26 Maret 2008, dan 5 April 2008," tutur dia.
Sesuai dengan undang-undang, imbuh dia, Depkum HAM seharusnya bisa mengumumkan kepengurusan 1 pekan setelah menerima susunan kepengurusan yang baru.
Bagaimana dengan saran KPU agar PKB menggelar musyawarah luar biasa (MLB) agar jelas masalahnya?
"Oh bukan seperti itu ya bicaranya. Lagipula, itu (Muhaimin) bukan pemecatan, tapi pemberhentian sementara," tandas dia. (nwk/fay)











































