Demikian tegas Menkum HAM Andi Matalatta menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/4/2008).
"Yang jelas yang terdaftar dan punya punya status badan hukum sekarang adalah PKB hasil muktamar itu. Mau bersatu, bertengkar itu urusan internal mereka," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahwa parpol itu mengalami perpecahan, merupakan masalah internal dan sama sekali bukan wilayah pemerintah untuk intervensi. Sesuai kapasitasnya, Depkum HAM fasilitasi KPU dalam proses pendafataran parpol calon peserta Pemilu 2009.
"Kami memberikan klasifikasi administrasi bahwa ini yang terdaftar. Ini yang menurut pemahaman kami sesuai dengan UU," jelas Matalatta.
(lh/nrl)











































