Menkum: Tak Ada Dualisme PKB

Menkum: Tak Ada Dualisme PKB

- detikNews
Selasa, 15 Apr 2008 13:13 WIB
Jakarta - Hingga saat ini hanya kepengurusan PKB di bawah pimpinan Muhaimin Iskandar yang sah sebagai badan hukum calon peserta pemilu. Tidak ada kepengurusan lain PKB terdaftar di Depkum HAM.

Demikian tegas Menkum HAM Andi Matalatta menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/4/2008).

"Yang jelas yang terdaftar dan punya punya status badan hukum sekarang adalah PKB hasil muktamar itu. Mau bersatu, bertengkar itu urusan internal mereka," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya pihak Depkum HAM tidak melihat di PKB saat ini terjadi dualisme kepengurusan atau parpol ganda. Pedoman pengesahan badan hukum adalah aturan UU Papol yang mensyaratkan hanya kepengurusan yang dibentuk sesuai AD/ART parpol terkait yang disahkan.

Bahwa parpol itu mengalami perpecahan, merupakan masalah internal dan sama sekali bukan wilayah pemerintah untuk intervensi. Sesuai kapasitasnya, Depkum HAM fasilitasi KPU dalam proses pendafataran parpol calon peserta Pemilu 2009.

"Kami memberikan klasifikasi administrasi bahwa ini yang terdaftar. Ini yang menurut pemahaman kami sesuai dengan UU," jelas Matalatta.


(lh/nrl)


Berita Terkait