Berkas Pelanggaran HAM Orba Nyangkut di Setjen Komnas HAM

Berkas Pelanggaran HAM Orba Nyangkut di Setjen Komnas HAM

- detikNews
Selasa, 15 Apr 2008 13:14 WIB
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat ini tengah membahas kelanjutan berkas perkara pelanggaran HAM di masa Orde Baru dari Kejaksaan Agung. Saat ini, berkas perkara tersebut masih berada di Sekretariat Jenderal Komnas HAM.

"Pengembalian berkas sengaja kami tidak buka dulu karena kami merasa belum dikembalikan," kata komisioner Komnas HAM Yoseph Adi Prasetyo yang didampingi Johny Nelson Simanjuntak dalam jumpa pers laporan kerja Komnas HAM Maret 2008 di kantornya, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta, Selasa (15/4/2008).

Menurut Yoseph, selama ini banyak pandangan dari komisioner tentang berkas perkara tersebut secara pribadi, bukan keputusan lembaga. "Sengaja pengembalian berkas tidak kami buka dulu karena kami merasa berkas belum dikembalikan. Tak satu pun benda itu kami lihat, masih di bawah karena diserahkan dengan cara tidak benar," jelas Yoseph yang kerap disapa Stanley ini.

Seharusnya, lanjut Yoseph, penyerahan berkas itu dikembalikan penyidik (kejaksaan) langsung kepada penyelidik (Komnas HAM). "Pengembalian seharusnya bukan diberikan kepada satpam atau misalnya penjual mie, itu kan menyalahi aturan," imbuhnya.

Pengembalian secara resmi dari penyidik ke penyelidik ini sangat penting, pasalnya di dalam BAP ada sejumlah nama-nama penting, baik sebagai pelaku, korban maupun saksi.Β  Ditambahkannya, selain kasus ini dibahas di dalam rapat paripurna, Komnas HAM akan meminta Komisi III DPR untuk mendukung proses ini agar ada komunikasi dan jalan buntu bisa diterobos.

Sebab selama ini, polemik dan saling tukar informasi hanya terjadi lewat pemberitaan media massa. "Kami juga minta agar DPR sebagai pembuat UU pasca putusan MK ikut memantau karena di dalam putusan MK jelas bahwa dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM, penyidikan oleh Kejaksaan, baru membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc," paparnya.

Sementara komisioner Komnas HAM lainnya, Johny Nelson Simanjuntak menyatakan, Komnas HAM akan mencarikan jalan keluar dengan melakukan penyelidikan dengan menggunakan metoda sapuna. Komnas HAM akan melayangkan permohonan kepada PN Jakarta Pusat, sesuai UU 39/1999.

"Walau soal itu nanti akan dilakukan bila berlarut-larut. Kami lebih utamakan komunikasi dulu. Tetapi kami tetap siap ajukan permohonan (ke PN Jakpus)," ujar Johny.

Johny berharap, persoalan ini bisa diagendakan dalam pertemuan dengan Presiden SBY yang sudah dijadwalkan 2 minggu lalu. "Presiden malah sibuk acara lain, kita harap bisa bertemu," imbuhnya. (zal/aba)


Berita Terkait