"Sekarang masih belum bisa. Baru bisa menjadi dokumen publik setelah keluar SK-nya," kata Ikhsan yang menyampaikan daftar pengurusan baru ke Depkum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2008).
Ikhsan datang tanpa ditemani pengurus DPP PKB yang lain, seperti Yenny Wahid maupun Plt Ketua Umum DPP PKB Ali Masykur Musa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal nama yang diganti dan nama baru, Ikhsan tetap tidak mau buka mulut. Dia hanya mengatakan, jumlahnya seperti yang sudah diketahui masyarakat.
"Ya seperti yang ada di media massa sekarang," tuturnya.
(mar/nrl)











































