Gugatan Ortu Pramugari AdamAir Rp 2 M Dikabulkan Sebagian

Gugatan Ortu Pramugari AdamAir Rp 2 M Dikabulkan Sebagian

- detikNews
Selasa, 15 Apr 2008 12:59 WIB
Jakarta - Gugatan orang tua Ratih Sekarsari, pramugari korban kecelakaan AdamAir K-574 di perairan Majene, Sulawesi Barat, dikabulkan sebagian oleh hakim. AdamAir hanya diminta membayar asuransi US$ 25 ribu dan ganti rugi materil Rp 51 juta.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hendro Suseno di Pengadilan Negeri (PN), Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (15/4/2008).

Mejelis hakim memutuskan tergugat telah melanggar jaminan sosial tenaga kerja. Tergugat wajib membayar asuransi kerja US$ 25 ribu dan mengganti kerugian materil Rp 51 juta, serta membayar biaya perkara Rp 284 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan immateril Rp 1,5 miliar lantaran tidak dirinci tergugat.

Atas putusan itu, kuasa hukum ahli waris pramugari AdamAir, Fredi K Simanungkalit mengaku kecewa.

"Kami kecewa atas putusan hakim karena hasil evaluasi KNKT kesalahan ada pada pihak AdamAir. Itu tidak menjadi bahan pertimbangan hakim. Pihak tergugat juga tidak hadir ini menunjukkan mereka tidak serius menangani perusahaannya. Kami akan evaluasi lagi apa akan banding atau cukup di sini," papar Fredi.

Orangtua Ratih, Sumini, terlihat hadir di ruang sidang. Dia membawa foto mendiang Ratih.

Ahli waris Ratih menggugat AdamAir Rp 2 miliar pada 4 September 2007. Rinciannya, pembayaran asuransi Rp 500 juta, ganti rugi immateril Rp 1,5 juta dan biaya-biaya lain terkait doa/tahlilan untuk Ratih. Jadi totalnya berkisar Rp 2 miliar. (aan/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads