"Gus Dur lebih memilih mengambil uang dari pada rumah. Pak Hamzah Haz sudah mengambil rumah," ungkap Mensesneg Hatta Rajasa di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2008).
Sedangkan eks presiden Megawati lebih memilih rumah. Jatah rumah tinggal itu merupakan hak yang bersangkutan sebagai mantan Presiden RI. Pemberiannya merupakan perintah UU dan bukan berarti pemerintah bagi-bagi rumah. Keppres 2 rumah untuk Megawati baru saja keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam pasal 8 UU No 7/1978 dinyatakan bahwa ada sejumlah fasilitas yang negara berikan setiap mantan presiden dan wapres RI yang pensiun dengan hormat. Seperti perawatan kesehatan rutin dan pengobatan, kendaraan berikut sopir, pengawalan serta rumah tinggal dengan nilai maksimal Rp 20 miliar.
Semua mantan presiden dan wapres RI telah mendapatkan hak mereka atas fasilitas itu. Hanya saja bentuknya berbeda-beda sesuai permintaan langsung yang bersangkutan. (lh/nrl)











































