Sidang Judicial Review UU Pemilu Digelar di MK

Sidang Judicial Review UU Pemilu Digelar di MK

- detikNews
Selasa, 15 Apr 2008 10:36 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan judicial review UU 10/2008 tentang Pemilu yang diajukan oleh DPD.

Sidang digelar di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2008) pukul 10.00 WIB. Sidang itu dipimpin HA Mukthie Fadjar dengan hakim anggota Maruarar Siahaan dan I Dewa Gede Palguna.

Judicial review diajukan oleh DPD, anggota DPD, warga daerah, Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat dan Cetro, IPC dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam permohonan, pemohon meminta penghapusan syarat domisili dan syarat non partai politik dalam pasal 12 dan pasal 67 karena kedua ketentuan itu melanggar komitmen awal membentuk DPD sebagai perwakilan dari daerah," kata kuasa hukum pemohon, Todung Mulya Lubis. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads