Seperti saat perekrutan jaksa maupun calon pegawai negeri sipil. Pengamat hukum Zaenal Arifin Mochtar menilai, perekrutannya masih saja diwarnai nepotisme dan korupsi. Karena itu, sistem ini harus segera dibenahi.
Kursi jabatan publik yang seharusnya dikompetisikan malah sering terlihat sebagai bagi-bagi jatah atau sesuatu yang diwariskan. Alhasil pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme tak ubahnya slogan belaka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menjadi pejabat publik, lanjut pengajar Fakultas Hukum UGM itu, sering kali hubungan guru dan murid diterapkan. Padahal sistem ini semestinya hanya berlaku di bangku pendidikan.
"Artinya penilaian dari satu orang bisa membuat orang lain dipromosikan atau terpilih menduduki jabatan tertentu, bukan karena dipilih secara demokratis, di mana setiap orang punya peluang yang sama," tuturnya.
Dulu, sudah menjadi rahasia umum, titip menitip orang di suatu instansi adalah hal yang lumrah. Namun hal itu ternyata masih terjadi hingga saat ini. "Jangan katakan ini sebagai budaya, karena kita bisa jadi permisif karenanya," cetus Zaenal. (nvt/nrl)











































