Anggaran Minim dan Senjata Tua Jadi Tantangan Dephan

Anggaran Minim dan Senjata Tua Jadi Tantangan Dephan

- detikNews
Selasa, 15 Apr 2008 00:22 WIB
Jakarta - Perjalanan reformasi di negeri ini sudah genap 10 tahun, termasuk di tubuh Departemen Pertahanan dan TNI. Struktur, sikap, dan doktrin Dephan dan TNI pun telah mengalami berbagai perubahan.

Misalnya saja, pemisahan Polri dan TNI. Juga TNI yang dilarang ikut politik praktis dan lebih dituntut profesional. Namun, perkembangannya juga agak ironis, ketika dituntut lebih profesional dan lepas dari perpolitikan serta bisnis militer.

Kedua institusi ini menghadapi situasi dilematis terkait minimnya anggaran pertahanan. Belum lagi persoalan peralatan senjata utama yang sudah usang dan tua, yang bisa menghambat tugas prajurit TNI dalam menjaga pertahanan NKRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan, Letnan Jenderal TNI Sjafrie Sjamsuddin dalam obrolan dengan detikcom di ruang kerjanya di Kantor Dephan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, awal April 2008 lalu. Berikut petikan wawancaranya.

Sejak reformasi 10 tahun lalu, apa yang telah berubah di dalam Departemen Pertahanan?


Perubahan yang terjadi dapat dikelompokan dalam tiga substansi, yaitu yang bersifat kulutar, struktural dan doktrinal.

Perubahan kultural itu menyangkut moral dan etika prajurit, termasuk segenap pengemban fungsi pertahanan negara yang menekankan pada jati diri TNI sebagai tentara pejuang, tentara rakyat, tentara nasional dan tentara profesional. Pada konteks ini, yang sudah berubah adalah TNI tidak lagi terlibat dalam politik praktis dan harus bersikap netral, serta melakukan transformasi bisnis TNI sesuai amanat UU No 34/2004 tentang TNI.

Perubahan struktural, mencakup validasi organisasi yang dilakukan Dephan, Mabes TNI dan angkatan. Pemisahan TNI dan Polri serta perubahan dari Dephankam menjadi Dephan membawa konsekuensi perubahan yang besar pada struktur organisasi di setiap lini.

Validasi organisasi TNI diarahkan pada Tri Matra Terpadu untuk mampu menjawab tantangan tugas, serta dinamika konteks strategis. Perubahan struktur organisasi tersebut juga berimplikasi terhadap validasi seluruh piranti lunak pada tataran manajemen, operasional, dan taktikal.

Terakhir perubahan doktrin, yang mencakup di bidang regulasi, yaitu perubahan UU No 20/1982 tentang Pokok Pertahanan Negara menjadi UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara. Begitu juga, UU No 1 dan 2/1988 tentang Prajurit ABRI diganti menjadi UU No 34/2004 tentang TNI.

Selain itu, presiden telah menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan melalui PP No 7/2008. Dephan dan TNI juga telah mengubah sejumlah aturan pelaksana antara lain berupa peraturan pelaksana lainnya, berupa peraturan Menteri Pertahanan, Keputusan Menhan dan sejumlah prosedur tetap di lingkungan TNI dan angkatan.

Saat ini sedang berlangsung proses penyusunan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lain, misalnya RUU tentang Pengerahan Kekuatan TNI, RUU Penggunaan Kekuatan TNI, RUU Tugas Bantuan TNI.

Bidang doktrin dan strategi, Dephan telah menuntaskan penyusunan produk-produk strategis yang baru. Yaitu, Doktrin Pertahanan Negara, Strategi Pertahanan Negara, Postur Pertahanan Negara serta Buki Putih Pertahanan. Di lingkungan TNI juga sudah mempunyai dDoktrin TNI yang baru, yaitu doktrin Tri Darma Eka Karma serta doktrin di tiap angkatan.

Juga dibenahinya bidang pendidikan dan latihan, seperti kurikulum dan fasilitas pendidikan dan latihan. Di bidang alutsista, dilakukan pembenahan procurement system yang dilakukan melalui dealing management center untuk mengontrol pelaksanaan mulai dari proses akuisisi sampai purna pembelian.

Juga pembuatan blue print Pembangunan Pertahanan Negara melalui Penyusunan Kekuatan Pokok Pertahanan (KPP) sebagai standar dalam penyusunan Rencana Strategi Pertahanan Negara dan Rencana Strategi TNI.

Bagaimana dengan anggaran? Apakah ada perubahan dari era Orde Baru dan reformasi ini? Apakah ada peningkatan atau penurunan?

Besaran anggaran Departemen Pertahanan, secara umum telah mengalami peningkatan sebesar 5 persen sampai 10 persen per tahunnya. Namun, apabila dihadapkan dengan kebutuhan ideal Dephan dan TNI, kenaikan tersebut tidak memadai, karena peningkatan tersebut dapat menutup inflasi.

Bagaimana soal pemotongan anggaran departemen 15 persen, bagaimana sikap Dephan?

Pemotongan anggaran 15 persen itu untuk mengamankan APBN, tidak terkait dengan alasan lain, kecuali dinamika harga minyak. Pemotongan anggaran Dephan dan TNI sebesar 15 persen akan berisiko pada tidak terlaksananya sebagian kegiatan yang menjadi prioritas nasional, serta sebagian besar kegiatan penunjang operasional Dephan dan TNI.

Untuk menghadapi pemotongan anggaran tersebut, apa yang dilakukan Dephan, mengingat selama ini masih jauh dari ideal?


Ya menghadapi itu, kita akan memilih kegiatan yang sangat prioritas, tidak melakukan pembangunan baru dan lebih fokus untuk memelihara alutsista. Pemeliharaan alutsista hanya yang akan digunakan dalam kegiatan operasi dan latihan saja.

Berapa besar anggaran yang disalurkan untuk alutsista, khususnya untuk pembelian dan pemeliharaan?


Anggaran yang kita terima, yang disalurkan untuk alutsista sebesar Rp 4,8 triliun atau kurang lebih 13 persen dari DIPA Dephan dan TNI tahun anggaran 2008 sebesar Rp 36,3 triliun. Digunakan untuk pemeliharaan sebesar 20 persen dari DIPA sebesar Rp 7,2 triliun, sedangkan untuk pembelian alutista sebesar 22 persen dari DIPA sebesar Rp 7,9 triliun.

Saat ini pemerintah telah mencanangkan kemandirian dalam produksi dalam negeri seperti dalam pengadaan alutsista TNI oleh BUMN, teknisnya bagaimana? Apakah sudah bisa berjalan?

Teknis pengadaan alutsista tetap dilaksanakan mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah dan yang berlaku di Dephan dan TNI. Dalam rangka pembinaan, pengadaan alutsista buatan BUMN industri strategis tetap menjadi prioritas dalam mendukung kebutuhan alutista TNI.

Pelaksanaannya sudah terlaksana pada saat ini. Contohnya adalah sudah dilakukan pengadaan pesawat Maritime Patrol dan peralatan surveilance buatan PT Dirgantara Indonesia. Rencana ke depan kita akan adakan kendaraan tempur jenis Panser 6x6 buatan PT Pindad.

Komitmen pemerintah atas soal ini bagaimana? Sebab PP-nya hingga kini belum jelas?

Pemerintah dalam hal ini Dephan berkomitmen untuk membangun dan membina kemampuan BUMN industri strategis, guna memenuhi kebutuhan alutsista TNI dengan harapan tercapainya kemandirian industri pertahanan kita. Ini dijabarkan dalam road map dalam bentuk pentahapan jangka pendek, menengah, dan panjang yang dimulai dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025. Soal Peraturan Pemerintah soal ini hingga kini sedang dalam proses penyusunan di Setneg.

Apakah BUMN kita bisa memenuhi kebutuhan alutsista TNI, terkait teknologinya?


BUMN industri strategis sudah dapat memenuhi kebutuhan alutsista TNI, namun masih dalam skala terbatas pada tingkat teknologi menengah dan akan ditingkatkan secara bertahap.

Apa dimungkinkan kerjasama dengan negara lain, khususnya untuk serap teknologinya?


Untuk kerjasama alih teknologi dengan negara asing dimungkinkan dalam pembuatan alutsista lokal. Sebaliknya dalam pengadaan alutsista dari negara Asing, alih teknologi dengan BUMN industri strategis merupakan komitmen dephan dalam setiap pengadaan alutsista TNI, bahkan menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses pengadaan alutsista TNI.

Kabarnya, Dephan menolak semua bantuan atau hibah alutsista dari Barat?

Pada dasarnya Dephan tidak pernah menolak bantuan dan hibah dari negara maju. Dalam menerima hibah dari Australia misalnya, kita harus mempertimbangkan dengan konsep sistem dan postur pertahanan yang kita miliki, pembinaan materiil, dukungan logistik, maupun teknologi dari Australia itu sendiri.

Saat ini alutsista TNI memprihatinkan, banyak kecelakaan, apakah mempengaruhi mental prajurit dalam menjalankan tugas?


Dari segi rencana pertanahan, secara umum dan realitas, kondisi alutista yang sangat memprihatinkan akan berpengaruh terhadap kondisi psikologis prajurit dalam menjalankan tugasnya. Namun, faktor psikologis ini tentunya harus diminimalisir melalui upaya pembinaan mental, kejuangan, latihan secara berlanjut dan berkesinambungan.

Ini diharapkan mental dan motivasi prajurit kita akan selalu terjaga dan bahkan meningkat dalam menjaga kedaulatan NKRI. Tentunya, yang tetap harus menjadi perhatian kita bersama adalah upaya ke depan untuk memodernisasi dan meningkatkan kualitas alutista TNI, sehingga TNI dapat melaksanakan tugasnya yag dibebankannya dengan baik.

Nah, dari segi strategi pertahanan, antara alutsista dengan kinerja kesatuan atau satuan operasi niscaya mempunyai korelasi. Modernisasi alutsista sangat ditentukan oleh politik negara mulai eksekutif, legislatif, dan masyarakat.

Ini menunjukkan suatu kompleksitas pengambil keputusan terkait bidang pertahanan, khususnya modernisasi alutsista. Di samping itu, modernisasi alutsista juga sarat dengan faktor sensitivitas antara kondisi dalam negeri yang masih bergelut dengan economy recovery, penanggulangan bencana alam serta pembangunan kesejahteraan.

Tapi, kinerja kesatuan seperti disebutkan di atas bukan semata-mata ditentukan oleh alutsista. Masih ada faktor-faktor lain yang menjadi penentu, seperti kepemimpinan, motivasi prajurit, serta dukungan rakyat.

Sejauh ini, faktor-faktor tersebut cukup memberi dukungan terhadap kinerja TNI, khususnya mental prajurit. Dalam skema pembangunan pertahanan negara, penggantian alutsista dalam kondisi kritis menjadi prioritas dalam lima tahun pertama, yaitu 2010 sampai 2014. (nvt/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini