Gugatan Cak Imin ke Gus Dur Turun dari Rp 99 M Jadi Rp 9

Gugatan Cak Imin ke Gus Dur Turun dari Rp 99 M Jadi Rp 9

- detikNews
Senin, 14 Apr 2008 21:07 WIB
Jakarta - Dipecat secara sepihak oleh kubu Gus Dur, Muhaimin Iskandar atau yang akrab dipanggil Cak Imin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Sebelumnya, disebutkan nilai gugatan mencapai Rp 99 miliar, namun akhirnya nilai gugatannya turun menjadi Rp 9.

"Setelah kita klarifikasi, nilai gugatannya tidak Rp 99 miliar, melainkan Rp 9," ujar Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding di sebuah restoran di Pasar Fastival, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (14/4/2008).

Menurut Abdul, nilai gugatan yang tergolong unik karena tidak lazim tersebut bukan mengada-ada. Namun lebih pada substansi gugatan. "Kita bukan melihat pada materi angka, tapi pada substansinya," jelas Abdul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angka sembilan, menurut Abdul sangat familiar di kalangan warga nahdliyin. "Jadi jangan salah. Rp 9 justru sangat sulit mencarinya," kata pria berkacamata ini.

Apa tidak dianggap main-main menggugat dengan nilai yang nggak lazim? "Nggak. Yang penting gugatannya telah memiliki makna hukum," jawabnya. (anw/nvt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini