"Setelah kita klarifikasi, nilai gugatannya tidak Rp 99 miliar, melainkan Rp 9," ujar Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding di sebuah restoran di Pasar Fastival, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (14/4/2008).
Menurut Abdul, nilai gugatan yang tergolong unik karena tidak lazim tersebut bukan mengada-ada. Namun lebih pada substansi gugatan. "Kita bukan melihat pada materi angka, tapi pada substansinya," jelas Abdul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa tidak dianggap main-main menggugat dengan nilai yang nggak lazim? "Nggak. Yang penting gugatannya telah memiliki makna hukum," jawabnya. (anw/nvt)










































