"Dalam pertemuan di hotel ini, Azirwan hanya ingin menyampaikan ucapat selamat kepada anggota DPR atas sudah dikeluarkannya persetujuan alihfungsi lahan untuk ibukota Bintan. Jadi kapasitasnya bukan dalam upaya penyuapan," jelas Samsul Huda, pengacara Azirwan, dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (14/4/2008).
Menurut Samsul, bila mengacu pada Menhut soal keputusan alih fungsi lahan, maka sebenarnya apa yang dilakukan Azirwan sudah melalui prosedur yang berlaku. Berdasarkan keputusan pemerintah, Pemkab Bintan harus membuat kota sendiri.
Berdasarkan itu, Pemkab Bintan telah mengusulkan kepada Menhut soal alih fungsi lahan. Dan lokasi perkantoran yang dimaksud bukanlah kawasan hutan lindung. Wilayah itu hanyalah area resapan air tawar.
"Jadi sebenarnya tahapan Pemkab Bintan untuk menjadi kawasan hutan dialihfungsikan untuk perkantoran pemerintah sudah melalui tahapan yang berlaku," kata Samsul.
Dia juga menjelaskan, bahwa kliennya Azirwan dalam pemindahan ibukota Bintan, ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Bintan selaku Ketua Tim. Sehingga tugas-tugas yang dilakukan merupakan tugas resmi dari Pemkab Bintan.
"Klien saya ini ditunjuk sebagai Ketua Tim Pembentukan Ibukota Bintan. Jadi apa yang dia kerjakan merupakan tugas resmi dari Pemkab Bintan. Jadi tidak benar kalau klien saya ini melakukan upaya suap sebagaimana dituduhkan," kata Samsul. (cha/djo)











































