Menkes: Kita Mau Hak, Bukan Paring-paring

Sampel Flu Burung

Menkes: Kita Mau Hak, Bukan Paring-paring

- detikNews
Senin, 14 Apr 2008 16:45 WIB
Jakarta - Sebelum ada kesepakatan perundingan MTA, Indonesia menghentikan pengiriman sampel flu burung ke WHO. Keputusan ini bersifat sementara sampai negara-negara maju komitmen memberikan keuntungan yang pantas bagi negara pengirim sampel virus tersebut.

Benefit sharing tersebut harus diterima oleh negara pengirim sampel virus sebagai bentuk pemenuhan hak mereka. Bukan bantuan hibah, hadiah, donasi apalagi belas kasihan negara-negara maju.

Demikian tegas Menkes Siti Fadilah Supari seusai mendampingi Presiden SBY menerima kunjungan kehormatan Menkes dan Kesra AS Michael 0 Leavitt, Senin (14/3/2008) di Kantor Presiden, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini kita tahu benefit sharing ini kayak hadiah gitu. Nah saya tidak ingin itu. Saya ingin apa yang diberikan pada kita itu adalah hak kita. Bukan paring-paring (minta-minta)," tegas menkes.

Sikap ngotot ini merupakan amanah dari UU Kesehatan. Bahwa negara harus berhak mendapatkan manfaat yang pantas dari setiap kerjasama internasional yang dijalin.

Di dalam perundingan MTA, pihak Indonesia selaku negara pengirim sampel virus flu burung ke laboratorium WHO mendapatkan perlakuan lebih adil setara dengan manfaat yang didapat negara penghasil vaksin. Yaitu kemudahaan dan keringanan mendapatkan vaksin yang diproduksi dari sample tersebut.

Ditambahkan oleh staf ahli internasional Depkes RI, Widjaya Lukito, pada prinsipnya Indonesia punya kemauan baik untuk terus mengirimkan sampel flu burung ke WHO untuk keperluan riset. Maka dari itu Indonesia menuntut kemauan baik negara-negara maju dalam protokol MTA yang lebih tranpasaran dan adil.

"Kita mau kirim (sample virus flu burung) asal MTA ditandatangani (negara penghasil vaksin). Kalau nggak ada tandatangan, ya gimana kita kirim? Siapa tanggungjawab?," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.

Sebenarnya 6 dari 8 poin usulan Pemerintah RI untuk protokol baru MTA telah disepakati dalam perundingan di Jenewa, Swiss, pada November tahun silam. Tapi klausul benefit sharing termasuk yang belum tuntas, karena pihak AS meminta lebih disederhanakan.

"Terakhir kita kirim (sampel virus) Januari lalu. Setelah itu mereka (AS) banyak minta sampel lagi. Tapi kan nggak semua permintaan harus kita penuhi," sambung Widjaya. (lh/mly)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads