Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merampungkan draf peraturan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). KPU juga meminta agar pemerintah segera mengesahkan revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Persiapan calon perseorang pilkada, KPU serahkan kepada Biro Hukum dan Biro Teknis penyelengaraan pemilu untuk segera menuntaskan draf peraturan KPU dan pengesahan revisi UU 32/2004 oleh pemerintah," kata anggota KPU, Andi Nurpati, usai rapat pleno di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (14/4/2008).
Saat ini, lanjut Andi, pihaknya akan membahas draf peraturan menyangkut calon perseorangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam dua sampai tiga hari ini, kita intens akan membahas secara internal sambil menunggu pengesahan UU 32/2004. Begitu disahkan, kami pun sudah siap untu selanjutnya akan dilakukan bimbingan teknis di seluruh KPU provinsi," tandasnya.
(zal/mly)