"Saya sudah memberikan arahan 5,3,1 maka para Kajati dan Kajari yang tidak memenuhi target akan dievaluasi dan diganti," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (14/4/2008).
Hendarman menjelaskan '5,3,1' adalah setiap tiga bulan, Kejati harus menyelesaikan 5 kasus korupsi, Kejari 3 kasus, dan Cabang Kejari 1 kasus. Program ini sudah diberlakukan sejak 2007. Untuk 2008 evaluasi 3 bulanan akan dilakukan akhir April.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang gede-gede, yang big fish. Kajari kalau tidak memenuhi tiga kasus dalam 3 bulan, kasusnya tidak ada yang diangkat. Diam saja dia, tidur, ya diganti, masuk pusdiklat," cetus Hendarman disambut gerrr wartawan.
"Jangan diketawain, ini serius," celetuk Hendarman. (irw/fay)











































