"Kami baru menerima laporan dari PKS, PKB, Golkar, dan PDK," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (14/3/2008).
Mengenai parpol besar lain seperti PDIP, PAN, dan Partai Demokrat, Johan mengaku belum ada laporan penerimaan gratifikasi. "Yang jelas saat ini baru 4 parpol itu saja," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah KPK akan melanjutkan ke tingkat penyidikan? "Yang pasti si pelapor tidak akan terkena pasal pidana jika uang itu ternyata bermasalah di kemudian hari, karena dia sudah mengembalikan terlebih dahulu," pungkasnya.
Berdasarkan catatan KPK, PKS sudah mengembalikan Rp 1,9 miliar, Golkar Rp 15,8 juta, Partai Demokrasi Kebangsaan Rp 5 juta, dan PKB Rp 1 juta. (ary/mly)










































