PDIP, PAN, PD Belum Lapor Gratifikasi ke KPK

PDIP, PAN, PD Belum Lapor Gratifikasi ke KPK

- detikNews
Senin, 14 Apr 2008 15:28 WIB
Jakarta - KPK baru menerima laporan penerimaan gratifikasi dari 4 partai politik. Gratifikasi itu diterima anggota dewan saat bepergian ke daerah.

"Kami baru menerima laporan dari PKS, PKB, Golkar, dan PDK," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (14/3/2008).

Mengenai parpol besar lain seperti PDIP, PAN, dan Partai Demokrat, Johan mengaku belum ada laporan penerimaan gratifikasi. "Yang jelas saat ini baru 4 parpol itu saja," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan menjelaskan, gratifikasi itu diterima saat para anggota dewan berkunjung ke daerah. "Setelah kita klarifikasi uang itu harus dikembalikan ke negara. Dan uang itu diberikan berkaitan dengan jabatan si pelapor," jelasnya.

Apakah KPK akan melanjutkan ke tingkat penyidikan? "Yang pasti si pelapor tidak akan terkena pasal pidana jika uang itu ternyata bermasalah di kemudian hari, karena dia sudah mengembalikan terlebih dahulu," pungkasnya.

Berdasarkan catatan KPK, PKS sudah mengembalikan Rp 1,9 miliar, Golkar Rp 15,8 juta, Partai Demokrasi Kebangsaan Rp 5 juta, dan PKB Rp 1 juta. (ary/mly)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini