Â
"Sekarang kita masih mempersiapkan untuk menunggu persetujuan rapat kabinet," kata Menkum HAM Andi Matalatta di Depkum HAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (14/4/2008).
Â
Sesuai putusan MK, target waktu untuk membuat UU tersebut adalah pada 2009. Ini setelah UU tentang Pemberantasan Korupsi di-judicial review.
Â
Apakah optimis 2008 selesai ? "Kalau untuk menyenangkan orang banyak bisa saja, tapi di DPR masih antre," lanjut Andi.
Â
Bila RUU Pengadilan Tipikor tidak juga disahkan, maka sidang untuk kasus dugaan korupsi akan dilakukan di pengadilan-pengadilan umum. (ndr/mly)











































