"Kita siap saja," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (14/4/2008).
Johan menjelaskan, pengajuan praperadilan itu menjadi hak bagi siapa pun dan menjadi hak bagi tersangka yang merasa tidak senang berurusan dengan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Johan, selama pemeriksaan Al Amin kooperatif dan selalu menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
Mengenai pengakuan kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna, yang membantah uang 33 ribu dollar Singapura milik kliennya, Johan menjelaskan, barang bukti itu ditemukan di TKP. "Sekarang lagi diproses di penyidikan," tuturnya. (ary/mly)











































