"Keduanya sudah jadi tersangka sejak dua minggu lalu," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (14/4/2008).
Johan menjelaskan, para penyidik KPK sudah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap 2 tersangka tersebut. Kantor milik Iskandar dan PT VLI pada 1 April.
"Penyidik sudah tiba hari ini, ada beberapa barang yang dibawa sebagai barang bukti," jelasnya.
Kasus ini bermula saat pemkab akan membangun 13 unit kantor di Giri Menang Gerung. PT VLI lantas mengambil alih bekas kantor lama di Jalan Sriwijaya yang ditaksir bernilai Rp 32 miliar pada 2001-2004.
Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian Rp 17, 9 miliar dari proses tukar guling itu. (ary/mly)











































