Demikian disampaikan Kepala Kejati Bali, I Dewa Putu Alit Atyana, di kantornya, Jl Mpu Tantular, Denpasar, Senin (14/4/2008).
Atyana menjelaskan, awalnya 5 orang petugas dari Kejati Bali dan PN Denpasar akan berkunjung ke PN Cilacap, Jawa Tengah. Mereka ingin menanyakan perihal pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan grasi Amrozi cs.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Atyana, pihaknya juga melaporkan berbagai hal mengenai proses pelaksanaan eksekusi terhadap Amrozi cs. Terkait hal ini, Kejati Bali juga sudah melakukan koordinasi dengan berbagai institusi, seperti kepolisian dan Pemda, tentang susunan jaksa yang akan membantu proses eksekusi.
"Karena melibatkan banyak institusi kami tidak bisa tergesa-gesa. Ini masalah hukuman mati jangan sampai ada kekeliruan administrasi. Kalau keliru dan orangnya sudah didor, nanti timbul gugatan," ungkap Atyana.
Meski demikian, Atyana belum berani memastikan apakah dengan adanya surat dari Amrozi cs itu proses eksekusi akan dipercepat. "Saya belum berani menyatakan seperti itu (eksekusi dipercepat)," kata Atyana. (djo/nrl)











































