Amrozi Cs Tolak Ajukan Grasi

Amrozi Cs Tolak Ajukan Grasi

- detikNews
Senin, 14 Apr 2008 13:12 WIB
Denpasar - Terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi cs, resmi tidak akan mengajukan grasi. Hal itu tertuang dalam surat yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Bali melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Demikian disampaikan Kepala Kejati Bali, I Dewa Putu Alit Atyana, di kantornya, Jl Mpu Tantular, Denpasar, Senin (14/4/2008).

Atyana menjelaskan, awalnya 5 orang petugas dari Kejati Bali dan PN Denpasar akan berkunjung ke PN Cilacap, Jawa Tengah. Mereka ingin menanyakan perihal pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan grasi Amrozi cs.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiba-tiba ada berita bahwa Amrozi cs mengirim surat danย  menyatakan tidak akan mengajukan grasi. Surat itu kami laporkan ke Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Agung meminta surat itu dibawa ke Jakarta," ungkap Atyana.

Menurut Atyana, pihaknya juga melaporkan berbagai hal mengenai proses pelaksanaan eksekusi terhadap Amrozi cs. Terkait hal ini, Kejati Bali juga sudah melakukan koordinasi dengan berbagai institusi, seperti kepolisian dan Pemda, tentang susunan jaksa yang akan membantu proses eksekusi.

"Karena melibatkan banyak institusi kami tidak bisa tergesa-gesa. Ini masalah hukuman mati jangan sampai ada kekeliruan administrasi. Kalau keliru dan orangnya sudah didor, nanti timbul gugatan," ungkap Atyana.

Meski demikian, Atyana belum berani memastikan apakah dengan adanya surat dari Amrozi cs itu proses eksekusi akan dipercepat. "Saya belum berani menyatakan seperti itu (eksekusi dipercepat)," kata Atyana. (djo/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads