"Perkara yang belum selesai di zamannya Pak Kemas (Kemas Yahya Rahman) akan kita selesaikan. Speedy investigation, speedy prosecution, jadi bukan hanya speedy trial," ujar Marwan.
Hal itu disampaikan Marwan usai pelantikan dan serah terima jabatan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan juga menambahkan dirinya siap melaksanakan pesan-pesan Jaksa Agung yang lain, yakni bekerja sama dengan instansi lain dan menghindari makelar-makelar kasus (markus) saat mengusut sebuah kasus.
"Kan ada tiga hal. Itu yang akan kita jabarkan, kita laksanakan, dan kita amankan," tandas Marwan. (nwk/nrl)











































