Indra Masih Bisa Dipanggil Polri

Kasus Munir

Indra Masih Bisa Dipanggil Polri

- detikNews
Senin, 14 Apr 2008 12:01 WIB
Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Indra Setiawan, sudah menghirup udara bebas. Namun bisa saja dia berurusan lagi dengan penyidik.

"Siapa pun yang ada kaitan dengan Munir, kalau penyidik masih perlu mencari keterangan, dia masih bisa dipanggil," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abu Bakar Nataprawira kepada detikcom, Senin (14/4/2008).

Menurut dia, jaksa penuntut umum lebih berwenang menjelaskan kenapa Indra bebas pagi ini terkait dengan habisnya masa tahanan. Abu Bakar menegaskan bebasnya Indra tidak mempengaruhi proses penyidikan mencari dalang pembunuh Munir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembebasan ini tidak akan mempengaruhi proses penyidikan," jelasnya.

Abu Bakar menegaskan Polri terus berkomitmen kepada masyarakat untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir. "Saya kira Polri akan memproses kasus terbunuhnya Munir sampai tuntas," pungkasnya.Kasus Munir
Indra Masih Bisa Dipanggil Polri

Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Indra Setiawan, sudah menghirup udara bebas. Namun bisa saja dia berurusan lagi dengan penyidik.

"Siapa pun yang ada kaitan dengan Munir, kalau penyidik masih perlu mencari keterangan, dia masih bisa dipanggil," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abu Bakar Nataprawira kepada detikcom, Senin (14/4/2008).

Menurut dia, jaksa penuntut umum lebih berwenang menjelaskan kenapa Indra bebas pagi ini terkait dengan habisnya masa tahanan. Abu Bakar menegaskan bebasnya Indra tidak mempengaruhi proses penyidikan mencari dalang pembunuh Munir.

"Pembebasan ini tidak akan mempengaruhi proses penyidikan," jelasnya.

Abu Bakar menegaskan Polri terus berkomitmen kepada masyarakat untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir. "Saya kira Polri akan memproses kasus terbunuhnya Munir sampai tuntas," pungkasnya. (fay/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini