Hendarman Minta Marwan Effendy Waspadai Pihak Luar

Hendarman Minta Marwan Effendy Waspadai Pihak Luar

- detikNews
Senin, 14 Apr 2008 11:14 WIB
Jakarta - Mantan Kapusdiklat Kejaksaan Agung (Kejagung) Marwan Effendy resmi dilantik menjadi Jampidsus, menggantikan Kemas Yahya Rahman. Jaksa Agung Hendarman Supandji menekankan 3 hal kepada Marwan. Salah satunya, waspada terhadap faktor luar yang bisa menyebabkan Pidsus bersikap tidak netral atau independen.

Hendarman menaruh harapan besar pada jajaran Gedung Bundar agar dapat menjadi ujung tombak dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Hati-hati berinteraksi dengan pihak eksternal yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan perkara," kata Hendarman dalam pidato pelantikan di Sasana Baharuddin Lopa di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pesan kedua, lanjut Hendarman, jalur kendali ke bawah dan pengawasan melekat harus lebih diintensifkan. Tunggakan perkara harus diselesaikan baik di Kejaksaan Agung hingga daerah.

"Ketiga, jangan menunda penyelesaian masalah atau sorotan dari publik meski sepele. Bila ditemukan penyimpangan pelaksanaan tugas, maka segera lakukan koreksi dengan cepat," imbuh dia.

Hendarman pun tidak bosan-bosannya mengingatkan kredibilitas Kejaksaan adalah hal yang penting. Sehingga sudah merupakan kewajiban aparat Kejaksaan untuk memperbaiki dan menyelamatkannya.

Menurut Hendarman, ada beberapa cara terkait dengan kredibilitas yakni penyegaran dan perombakan personel. Apalagi saat ini yang paling disorot adalah Pidsus.

"Maka penyegaran dan perbaikan personel akan dilakukan dalam skala besar di Pidsus," kata dia.

Kedua, transparansi dan akuntabilitas publik Pidsus ke depan harus lebih mampu menginformasikan apa yang dilakukan Kejaksaan.

"Ketiga, jangan lagi menyampaikan ke publik hal-hal yang kurang masuk akal sehingga meremehkan kecerdasan publik. Keempat, gunakanlah segala masukan dan kritikan yang ada, baik yang menyenangkan atau tidak sebagai umpan balik dalam menjalankan tugas," pungkas dia.

Pesan untuk Kemas

Sementara Kemas Yahya Rahman, eks Jampidsus yang dilantik sebagai staf ahli Jaksa Agung, diharapkan memberikan masukan yang konstruktif bagi Kejaksaan dalam penegakan hukum.

"Kedudukan Saudara sebagai staf ahli yang bertanggung jawab secara langsung kepada Jaksa Agung. Saudara punya pengalaman dan keahlian, sehingga saya minta untuk memberikan masukan yang konstruktif bagi Kejaksaan dalam penegakan hukum," pungkas pria berkacamata ini. (mly/nrl)


Berita Terkait