Muhaimin Gugat Gus Dur Rp 99 M

Muhaimin Gugat Gus Dur Rp 99 M

- detikNews
Senin, 14 Apr 2008 10:19 WIB
Jakarta - Perseteruan di DPP PKB merambah ke ranah hukum. Muhaimin Iskandar menggugat Gus Dur cs yang memberhentikannya sebagai ketua umum DPP PKB. Gugatan meteril Rp 100 juta dan immateril Rp 99 miliar.

Gugatan akan didaftarkan kuasa hukum Muhaimin Iskandar yakni Firman Wijaya, Tina Tamher, Susi Lestari dan Edi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2008) pukul 11.00 WIB.

"Kita akan gugat Gus Dur, Yenni, Ali Masykur Musa cs," kata kuasa hukum Muhaimin, Firman Wijaya, kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Firman, pemberhentian Muhaimin merupakan perbuatan melawan hukum dan sabotase politik terhadap kekuasaan Muhaimin. Gugatan itu ditujukan untuk menegakkan wibawa dan kredibilitas Muhaimin sebagai Wakil Ketua DPR.

"Pemberhentian Muhaimin tidak lewat Gus Dur, Dewan Syuro, atau gabungan pleno yang dipimpin Gus Dur," ujarnya.

Dalam gugatan itu, Muhaimin juga melarang siapa pun melakukan rapat mengambil keputusan atas nama PKB, tindakan hukum tanpa sepengetahuan dan persetujuan ketum DPP PKB dan meminta martabatnya dipulihkan sebagai ketum DPP PKB periode tahun 2005-2010.

"Gugatan juga menyatakan surat pemberhentian Muhaimin dinyatakan batal demi hukum," kata Firman. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads