Gugatan akan didaftarkan kuasa hukum Muhaimin Iskandar yakni Firman Wijaya, Tina Tamher, Susi Lestari dan Edi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2008) pukul 11.00 WIB.
"Kita akan gugat Gus Dur, Yenni, Ali Masykur Musa cs," kata kuasa hukum Muhaimin, Firman Wijaya, kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberhentian Muhaimin tidak lewat Gus Dur, Dewan Syuro, atau gabungan pleno yang dipimpin Gus Dur," ujarnya.
Dalam gugatan itu, Muhaimin juga melarang siapa pun melakukan rapat mengambil keputusan atas nama PKB, tindakan hukum tanpa sepengetahuan dan persetujuan ketum DPP PKB dan meminta martabatnya dipulihkan sebagai ketum DPP PKB periode tahun 2005-2010.
"Gugatan juga menyatakan surat pemberhentian Muhaimin dinyatakan batal demi hukum," kata Firman. (aan/nrl)











































