Ritual Kelilingi Tong Sampah

Laporan dari Hong Kong

Ritual Kelilingi Tong Sampah

- detikNews
Senin, 14 Apr 2008 10:16 WIB
Jakarta - Jika Anda berkesempatan ke Hong Kong, ada satu kegiatan yang banyak dijumpai di bekas protektorat Inggris itu, yakni mengelilingi tong sampah di pinggir jalan. Loh, Ada apa dengan tong sampah?

Ternyata, ritual mengelilingi tong sampah itu dilakukan para perokok. Mereka berdiri menghisap rokok, menjentikkan abunya ke dalam asbak yang berada di bagian atas tong sampah, lalu setelah habis terhisap, puntungnya dibuang ke asbak.

Ritual ini menjadi keseharian warga Hong Kong sejak merokok di dalam ruangan dan tempat publik dilarang keras. Sehingga, jika sedang berada di luar rumah, mau tak mau, tong sampah di pinggir jalanlah cara memuaskan kecanduan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika ada tong sampah, berarti kita bisa merokok di sekelilingnya," kata Ipang, warga Indonesia yang sudah menetap hampir setahun di Hongkong, Minggu (13/4/2008) malam.

Aturan larangan merokok di berbagai tempat itu berbeda-beda. Jika merokok bukan pada tempatnya di bandara, maka denda maksimal HKD 5.000. Jika di kamar hotel, denda ratusan dolar Hong Kong juga bisa dikenakan.

Akibat aturan ketat ini, pemandangan biasa kita melihat laki-laki dan perempuan begitu keluar mal telah menaruh rokok di bibirnya. Begitu sampai di ujung eskalator atau pintu mal, korek pun langsung menyundut rokok.

Atau biasa juga dilihat, karena merokok dibatasi, orang-orang memilih merokok ketika berada di dalam kendaraan pribadinya yang sedang melintas di jalan. Sambil mengendarai sepeda motor, rokok pun mengepul.

Jika tak ada tong sampah, asalkan berada di ruang terbuka yang tak ada larangan merokok (karena meski Victoria Park terbuka, tapi dilarang merokok), banyak perokok kemudian mengakalinya dengan asbak portabel. Jika tak terpakai, asbak ini bisa ditutup rapat tanpa abunya keluar.

Membuang puntung rokok pun ada aturannya. Berdasarkan peraturan yang dibuat Food and Environmental Hygiene Department Hong Kong Special Administrative Region, rokok hanya boleh dibuang di bagian atas tong sampah yang berbentuk seperti asbak.

Asbak itu pun hanya boleh diisi rokok. Pemerintah Hong Kong melarang keras permen karet dibuang di asbak itu. Jika ada yang ketahuan melakukannya, denda sebesar Hong Kong Dollar (HKD) 1.500Β  siap menanti.

Sampah pun harus dibuang di tong sampah. Jika Anda kepergok membuang sampah sembarangan, sekecil apa pun itu, denda maksimal HKD 5.000Β  siap dikenakan.

"Dulu ada teman yang kebetulan tissuenya terjatuh, pas di belakangnya ada polisi, kena denda deh HKD 5.000," kata Ipang.

Jadi, tidak usah heran jika melihat Hong Kong begitu bersih dan rapi. Jika ada yang buang sampah dan merokok sembarangan, denda siap menanti.

Apakah aturan ini membuat seseorang berhenti merokok? Awalnya Ipang berpikir begitu. Namun yang terjadi malah sebaliknya, kecanduan merokoknya semakin tertata.

"Malah semakin nggak bisa berhenti," pungkas Ipang yang asli Bekasi itu tergelak.
(aba/ana)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads